Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Proyek Perumahan.

Ceritaku Tentang Bisnis Propertyku.
Ada bagian file yang penting, yang akan kami shering kepada sobat yang ingin berbisnis di Dunia property, salah satu file tersebut adalah,.
 Surat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan, gunanya sudah jelas, kalau sobat berbisnis property tidak mungkin individu, tentu saja melibatkan banyak pihak, salah satunya adalah pihak ketiga yang akan mengerjakan proyek perumahan sobat.

Nah sebelum terlaksananya kerjasama tersebut, tentu harus di buat skema perjanjiannya seperti apa, supaya kerjasama dengan pihak ketiga lebih profesional dan bisa di pertanggung jawabkan.
Mungkin contoh surat kerjasama ini bermenfaat untuk sobat, silahkan di copy paste, biar mudah.

http://www.rumahkujambi.com


PERJANJIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN PROYEK PERUMAHAN 

#kerjasama lahan dengan pembayaran secara bertahap# 


Kami yang bertandatangan di bawah ini:

I. Nama:
Tempat/Tgl. Lahir
Pekerjaan
Alamat
NIK
Selaku pemilik tanah selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA,

II. Nama:
Tempat/Tgl. Lahir
Pekerjaan
Alamat
NIK
Selaku developer selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA

Dalam kedudukannya mereka masing-masing seperti tersebut diatas terlebih dahulu menerangkan dan menyatakan sebagai berikut:

-Bahwa PIHAK PERTAMA adalah selaku pemilik sah atas sebidang tanah seperti diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik nomor: --------- / ---------, Gambar Situasi tanggal -----------, nomor -----------/ ----------, seluas 10.000 m2 ( sepuluh ribu meter persegi ) yang terletak di desa/kelurahan Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor tercatat atas nama: Irwandy.
-Bahwa PIHAK KEDUA seorang developer properti yang akan mengembangkan proyek properti di lahan milik PIHAK PERTAMA.

-Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat akan mengadakan kerjasama pembangunan proyek perumahan di tanah milik PIHAK PERTAMA berikut dengan segala sesuatu yang tertanam, tumbuh, berdiri dan diatasnya tanpa kecuali, dengan patok-patok dan batas-batasnya sudah diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak sehingga tidak memerlukan keterangan lebih lanjut dalam surat perjanjian pembelian lahan ini.

-PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa harga dasar tanah ini adalah Rp 500.000 (Limaratus ribu) rupiah per-meter persegi, sehingga nilai tanah ini seluruhnya adalah Rp. 5.000.000.000 (Lima milyar rupiah).

-Bahwa selain mendapatkan harga tanahnya, maka pemilik lahan juga mendapatkan bagian keuntungan proyek sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah) yang dibayarkan setelah proyek selesai yang ditandai dengan penyerahan unit terakhir kepada pembeli.
-Bahwa apabila terdapat perbedaan luas tanah antara hasil pengukuran dari petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan luas tanah seperti tertera di dalam sertifikat, maka luas tanah yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan harga jual beli adalah luas tanah yang sesuai dengan hasil pengukuran resmi petugas BPN.

-Sebagai komitmen dan kesungguhan PIHAK KEDUA untuk melakukan kerjasama ini, maka PIHAK KEDUA menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juga rupiah) kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan perjanjian ini. Yang Perjanjian Kerjasama Lahan ini berguna juga sebagai tanda terima yang sah.

-Setelah pembayaran uang tanda jadi, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk saling mengikatkan diri dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
.
Pasal 1

Setelah penandatanganan perjanjian kerjasama ini, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat akan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapat Notaris selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah penandatanganan perjanjian kerjasama lahan ini yang diiringi dengan pembayaran uang muka sebesar Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Pasal 2

Dengan dibayarkannya uang tanda jadi dan uang muka oleh PIHAK KEDUA dan telah diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA selanjutnya akan menyerahkan semua dokumen bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat asli, SPPT PBB tahun terakhir, foto copy KTP berikut data–data yang diperlukan kepada pihak Notaris yang ditunjuk. Dan memberikan ijin PIHAK KEDUA untuk:

-Mengurus proses pemecahan sertifikat tanpa proses balik nama kepada pihak lain, mengurus perizinan bangunan sampai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan yang akan didirikan oleh PIHAK KEDUA diatas tanah tersebut, kemudian menawarkan dan memasarkannya sebagai sebuah kawasan perumahan.

-Mengelola secara fisik dalam arti yang seluas-luasnya atas obyek tanah yang diperjualbelikan tersebut, termasuk melakukan pengurugan, pembersihan lahan (land clearing) membuat pondasi dan pagar kawasan, pondasi kaveling dan rumah contoh diatas tanah tersebut kemudian menawarkan, memasarkan, melakukan jual beli dan menerima uang hasil penjualannya. 

Pasal 4
Sedangkan sisa pembayaran yang belum dibayarkan oleh PIHAK KEDUA yaitu sejumlah Rp 4.500.000.000 (Empat milyar limaratus juta rupiah), PIHAK KEDUA berjanji akan melunasi sisa pembayaran tersebut kepada PIHAK PERTAMA sesuai unit terjual. Dimana untuk setiap unit terjual, maka PIHAK PERTAMA akan menerima pembayaran sebesar Rp 750.000/m2 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah per-meter persegi) yang wajib dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan akta jual beli dengan konsumen atau akad kredit dengan bank.

Pasal 5
Setiap pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan dilakukan melalui transfer melalui bank ----------------- dengan nomor rekening ------------- atas nama ----------------. Bukti transfer tersebut akan disampaikan dalam bentuk copy/duplikat kepada pihak Notaris dan PIHAK PERTAMA dan menunjukkan bukti asli transfer dari bank yang digunakan oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 6
PIHAK KEDUA menyanggupi dan mengikatkan diri kepada PIHAK PERTAMA dan apabila PIHAK KEDUA membatalkan perjanjian kerjasama ini secara sepihak, maka seluruh dana yang telah dibayarkan akan hangus dan tidak dapat diambil kembali termasuk segala sesuatu yang telah tertanam, tumbuh, berdiri dan diatasnya tanpa kecuali di atas tanah tersebut.
PIHAK PERTAMA menyanggupi dan mengikatkan diri kepada PIHAK KEDUA dan apabila PIHAK PERTAMA membatalkan perjanjian kerjasama ini maka PIHAK PERTAMA wajib mengganti seluruh uang yang sudah dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA untuk mengembangkan tanah tersebut menjadi proyek properti dan ditambah denda sebesar 50% (Lima puluh persen) dari uang yang sudah dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 7
PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA adalah satu-satunya yang berhak atas bidang tanah tersebut, karena itu PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan perbuatan hukum atas tanah tersebut dan menerima uang sebagaimana tersebut diatas.

Pasal 8
PIHAK PERTAMA menjamin pula kepada PIHAK KEDUA bahwa tanah yang menjadi obyek perjanjian ini tidak ada sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan pihak manapun.
PIHAK PERTAMA menjamin dan bertangungjawab penuh baik dari sisi hukum ataupun secara materi apabila di kemudian hari tanah tersebut ada tuntutan hukum dan apabila ada kerugian yang ditimbulkan baik secara hukum ataupun secara materi maka PIHAK PERTAMA akan menanggung seluruh biaya dan kerugian yang ditimbulkan dengan jumlah yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 9
Biaya pengurusan dan biaya pajak-pajak yang timbul dalam proses ini menjadi beban dan tanggungjawab PIHAK KEDUA.

Pasal 10
PIHAK PERTAMA berjanji akan memberikan bantuan yang seluas-luasnya kepada PIHAK KEDUA demi kelancaran pelaksanaan segala sesuatunya yang berkaitan dengan perjanjian ini. 

Pasal 11

Apabila ada hal-hal lain yang belum disepakati dalam Perjanjian Pembelian Lahan ini, maka akan dibuatkan kesepakatan tertulis tersendiri yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Pembelian Lahan ini.
Pasal 12

Apabila terjadi perselisihan terhadap pelaksanaan isi Perjanjian Pembelian Lahan ini maka Para Pihak sepakat bahwa perselisihan tersebut akan diselesaikan secara i’tikad baik musyawarah untuk mufakat. Dan apabila perselisihan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara perdata melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor.
PIHAK KEDUA



…………………………………………….. PIHAK PERTAMA

Meterai 6000

……………………………………………..
SAKSI-SAKSI
1.



……………………………………………..
2.



……………………………………………..

Belum ada Komentar untuk "Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Proyek Perumahan."

Posting Komentar

Terimkasih Anda Telah mampir ke Blog ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel