Panggung Pesta di Jalan Raya

Ada Panggung pesta di jalan Raya.

Cerita dari warung kopi.

Di tempat tinggal kota penulis, sering penulis temukan, warga yang mempunyai hajatan, apakah itu hajatan sunatan anak, atau hajatan pesta pernikahan, acaranya di tengah jalan Raya.

 Separoh hampir malah ada jalan raya yang ditutup , selama acara hajatan berlangsung, mereka malah mendirikan panggung hiburan di Jalan Raya, kira-kira mengganggu pengguna jalan lain inggak yah.

 Menurut pendapat penulis pasti mengganggu, namun kadang-kadang warga lain tidak pernah protes, karena memang orang Indonesia, punya Rasa solider yang sangat tinggi terhadap orang lain.

Kalau sudah kasusnya seperti itu, siapa yang disalahkan ! warga yang punya hajatan, atau pemerintah Daerah setempat yang belum punya aturan, mengenai penggunaan jalan Raya, yang sebenarnya di peruntukan untuk umum.

Soo Mari kita bahas, di warung kopi, banyak nara sumber disana.
Pertama kita bahas dari warga yang punya hajatan, ada beberapa alasan menurut penulis ,kenapa warga memilih melaksanakan hajatan di jalan Raya, atau jalan umum.
-Pertama, mungkin saja warga tersebut, ingin menghemat angggaran hajatan, kalau sewa gedung soo pasti mahal, bisa di perkirakan, untuk yang murah saja, paling tidak sewa gedung bisa mencapai 30 juta sampat 50 juta perhari, sedangkan kalau hajatan dilaksanakan di jalan Raya, depan rumah mereka, yang punya hajatan hanya sewa tenda, dan uang keamanan untuk warga setempat.

-Kedua, bisa jadi karena suatu kebiasaan, jadi ada kebiasaan warga setempat, yang kalau ingin melaksanakan hajatan, baik hajatan perkawinan ataupun sunatan, sudah menjadi tradisi sejak jaman dahulu acaranya yah di depan rumah mereka, walaupun konsekwensinya harus tutup jalan umum untuk sementara waktu, dan itu warga yang lainpun tidak keberatan dengan cara yang seperti itu, makanya hal yang demikian sudah menjadi suatu kebiasaan yang turun temurun.

-Ketiga, bagi sebagian warga ada yang berpendapat, kalau melaksanakan acara hajatan di gedung, mereka tidak leluasa untuk mengatur acara mereka sendiri, maklum saja biasanya kalau di gedung sudah satu paket dengan EO nya, dan mereka tidak suka diatur dengan cara EO/ event organaizer.

Terus bagaimanakah Peran pemerintah daerah dalam kasus seperti ini, dari warung kopi kita laporkan.

Menurut pendapat penulis, pemerintah daerah sebenarnya sudah punya aturan dalam hal penggunaan jalan Raya bagi warga.

Tetapi aturan tersebut tidaklah terlalu baku, artinya jalan Raya boleh digunakan oleh warga, kalau acara tersebut, bukan bersifat pribadi, tapi lebih kepada acara yang bersifat Nasional, ataupun yang sifatnya kedaerahan , seperti acara Merayakan Hari Kemerdekaan, atau acara ulang tahun sebuah kota atau kabupaten, itu yang di bolehkan.

 Dan kalaupun yang bersifat pribadi, yakni acara hajatan warga, juga diijinkan penggunaan jalan Raya, asalkan jalan tersebut tidak ditutup habis, artinya kalaupun acara hajatan tersebut berlangsung, warga setempat masih bisa menggunakan jalan tersebut buat aktifitatas.

Soo bagaimanakah dengan pendapat anda, apakah anda sependapat dengan penulis dalam hal ini, ditunggu komentarnya.

Belum ada Komentar untuk " Panggung Pesta di Jalan Raya"

Posting Komentar

Terimkasih Anda Telah mampir ke Blog ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel